MUARA ENIM, Khatulistiwa news (03/04)- Tunjang Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja buruh perusahaan di kabupaten Muara Enim harus di berikan sebelum H-7 Hari Idul Fitri 2023. Hal tersebut di ungkap kan Rahmansyah SH MH ketua Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) pada saat menggelar buka puasa bersama kepada seluruh pengurus FSBBM Muara Enim. Minggu, (2/4/red) kemarin.
" Saya tegaskan ya, kepada seluruh Perusahaan di Kabupaten Muara Enim ini, dimana Hak-hak kewajiban bagi seluruh pekerja buruh perusahaan sebelum H-7 hari raya Idul Fitri Tunjangan/THR bagi seluruh para pekerja buruh telah di berikan ," tuturnya.
Menurut, Rahmansyah, Tunjangan/THR Keagamaan bagi para pekerja buruh merupakan suatu kewajiban secara muntlak harus di penuhi dan di lakukan oleh perusahaan untuk di berikan bagi kepada para pekerja buruh perusahaannya. Karena, hal tersebut telah tetuang dan di atur dalam Undang-Undang
KetenagaKerjaan terhadap buruh.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.04/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Maka, perusahaan berkewajiban harus memberikan hak-hak tunjangan ke agamaan bagi pekerja buruh.
" Walaupun pakerja buruh belum 1 tahun bekerja di perusahaan yang bersangkutan, tetap ya, perusahaan itu harus memenuhi kewajibanya untuk memberikan tunjangan THR itu ," bebernya.
Rahmansyah menegaskan, apa bila ada perusahaan tidak memenuhi kewajibanya untuk memberikan Tunjangan/THR Keagamaan bagi pekerja buruh, maka Perusqhaan tersebut bisa di tuntut secara administratif maupun secara Undang-Undang hukum berlaku.
" Saya himbau para pekerja buruh perusahaan di Kabupaten Muara Enim ini, apa bila ada perusahaan tidak memenuhi kewajibanya untuk memberikan THR pada hari raya keagamaan, laporkan kepada kami. Dan tentunya, akan kawal memfasiltasi laporan tersebu untuk dilaporkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan Muara Enim agar dapat di tuntut baik secara administratif maupun secara Undang-undang berlaku ," tukasnya Rahmansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim Herawati SH menjelaskan, untuk selembaran pemberitahuan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terhadap tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah sosialisasikan kepada seluruh perusahaan di kabupaten Muara Enim.
Dimana, lanjutnya Hera, dalam surat edaran tersebut terdapat adanya 7 poin penting himbauan bagi seluruh perusahaan untuk di lakukan kepada seluruh pekerja buruh khususnya perusahaan di kabupaten Muara Enim dalam pelaksaanaan pemberian hak-hak tunjangan/THR Keagamaan bagi pekerja buruh perusahaan.
Diantaranya poin tersebut, yakni, " Perusahaan harus wajib membayar atau memberikan Tunjangan/ THR Keagamaan bagi para pekerja buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya ," jelasnya.
Kemudian, Herawati juga menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi para pekerja buruh apa bila ada perusahaan tidak memberikan kewajiban nya dalam memberikan tunjangan hari raya di harapkan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Muara Enim agar dapat di tindak lanjuti.
" Silakan laporkan kepada kami, apa bila ada perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja buruh. Agar kami dapat segera menindak lanjutinya dan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut baik secara administratif maupun maupun secara Undang-undang yang berlaku ," pungkasnya.
Dalam pantauan di lapangan hadir acara tersebut Pengurus Faderasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM), SBBM Sektor PT.Musi Hutan Persada, SBBM PT.Suryabumi Agrolanggeng, SBBM PT.Bumi Sawindo Permai, SBBM PT.Pasifik Global Utama, SBBM PT.Kreasi Wana Lestari, SBBM PT.Manggala Usaha Manunggal. dan SPSI PT.Aburahmi. tk FSBBM. (Deri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar