JAKARTA, Khatulistiwa news (05/05) - Fery Febrianto, S.H, Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna menyampaikan, Bahwa pada tahun anggaran 2019. Badan Pengawas Pemilu mendapat alokasi anggaran anggaran untuk Pengelolaan Dana Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Muna, Jumlah Keseluruhan Dana Hibah adalah sebesar Rp.14.896.318.000 00 (empat belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Jakarta, Jumat (05/05/2023)
" Dimana, peruntukannya yaitu untuk membiayai belanja kebutuhan Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemillihan Kepala Daerah Kabupaten Muna tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB)," ujarnya menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta
sumber dana-nya APBD Kabupaten Muna tahun 2019 dan tahun 2020. berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), untuk realisasi dana hibah sebesar Rp
14.896.318.000.00 (empat belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu
1. Tahap I Tanggal 4 November 2019 Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
2. Tahap II Tanggal 7 Februari 2020 Rp.7.448.159.000,00(tujuh milyar empat ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah):
3. Tahap llI Tanggal 8 Juli 2020 Rp.6.698.159.000.00 (enam milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Terhadap realisasi belanja tahun 2019 dan tahun 2020 telah ditetapkan pengesahannya dalam dokumen SP2L yaitu sejumlah Rp. 12.488.570.990,00 sehingga terdapat saldo
sejumlah Rp. 2.407.747.010,00.
" Hal Tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,dimana sisa kas sesungguhnya Rp. 261.007.00,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp.
2.100 000.000,00. Sejumlah Rp 2.100.000.000,00 tersebut telah dalam penguasaan sdr. MJ selaku BPP , " bebernya
Fery Febrianto, S.H, Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna menjelaskan, akan tetapi tidak dipergunakan untuk kepentingan Penyelenggaraan Pengawasan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna.
" Serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, melainkan diduga dipergunakan untuk memperkaya dirinya atau setidak-tidaknya telah menguntungkan dirinya atau orang lain yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah tersebut Dari Hasil Permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait didukung dengan adanya bukti surat, maka Penyelidik berkesimpulan terhadap dugaan dimaksud dapat ditingkatkan ke Penyidikan," pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar