BERITA TERKINI

Kembali, Tim Penyidik Koneksitas Tetapkan 2 Tersangka dalam Perkara TWP AD Berkas Ketiga

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (09/05) - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali menetapkan 2 orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 (pengadaan lahan TWP AD

Karawang-Subang).


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali menetapkan 2 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana TWP AD Tahun Anggaran 2019-2020 (pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang).


Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan bahwa kedua (2) Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020, yaitu:

1. Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD.


2. AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama yang mencarikan lahan.


Penetapan Tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 - 2020.


Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta pendalaman terhadap beberapa ahli. 


Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para Tersangka tersebut.


Dari hasil penyidikan awal tersebut, telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang ter sebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang yang terkait dengan para Tersangka dalam perkara tersebut.


Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Terdakwa l Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta,


Serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar

Rp 34.375.756.533,00. Sementara, Terdakwa lI NI PUTU PURNAMASARI dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434,00. 


Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp 127,736 Milyar.


Selanjutnya, ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa dalam perkara berkas kedua dengan Terdakwa l KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa lI KGS M. MANSYUR SAID, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi ll Jakarta. Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp 61,5 Miliar.


Adapun dalam perkara berkas kedua, Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer dan Jaksa, menuntut Terdakwa I KOLONEL (PURN) CORI WAHYUDI dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000,000- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara. 


Sementara Tim Penuntut Umum menuntut Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.


Kemudian dalam perkara berkas ketiga dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan Tersangka AS, masih berlangsung proses penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas


Untuk menyempurnakan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang. Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Koneksitas sebesar Rp 66 Miliar, pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.