JAKARTA, Khatulistiwa news (15/05) - Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah menghadiri konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, pada hari Senin 15 Mei 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Jakarta
Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M menyampaikan bahwa telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA dan Tersangka IH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transcever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
"Untuk dua (2) tersangka yaitu Tersangka MA dan Tersangka lH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," ujar Jaksa Agung, Prof ST Burhanuddin
Selanjutnya, Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, sebesar Rp 8.032.084.133.795.
Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan
penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Kepala BPKP mengatakan BPKP
melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.
Sementara, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Agung
menyampaikan Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan di tahap penyidikan khusus terhadap beberapa perkara.
Diantaranya, perkara PT Graha Telkom Sigma, perkara dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia, perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., perkara Tol Jakarta-Cikampek II (sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi), penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas emas serta melakukan penyitaan 1.974 bidang tanah yang terafiliasi dengan pidana BENNY
TJOKROSAPUTRO.
Mengenai hal tersebut, JAM-Pidsus mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara dan menyampaikan perkembangannya. Kejaksaan tetap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara dengan tuntas dan akan disampaikan semua hasilnya, termasuk perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan informatka. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar