BERITA TERKINI

Perkuat Pembuktian Perkara BAKTI Kemkominfo, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (11/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada hari Kamis 11 Mei 2023. Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.


Sementara, Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan berdasarkan keterangan tertulis singkatnya, bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu : 

S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument.

CBI selaku Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera.

LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.

LTJH selaku Investor PT Paradita Infra Nusantara.


Dikatakannya, adapun keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.


Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.