BERITA TERKINI

Putusan Majelis Hakim, Terdakwa Linda Pujiastuti di Vonis 17 Tahun Penjara

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (10/05) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat gelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa LINDA PUJIASTUTI dalam perkara peredaran narkoba, Rabu 10/5/2023 di PN Jakarta Barat.


Dalam persidangan disebutkan adapun amar putusan terhadap terdakwa LINDA PUJIASTUTI yang pada pokoknya,

menyatakan terdakwa bersama-sama dengan saksi SYAMSUL MAARIF, saksi TEDDY MINAHASA PUTRA, saksi DODY PRAWIRANEGARA, dan saksi KASRANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana


“Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” ujar majelis hakim di persidangan


Hal itu dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara”, tegas majelis


Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.


“Menyatakan barang bukti:

1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian)” imbuhnya


Selanjutnya 1 buah handphone samsung hitam dengan no 082287094229 (dirampas untuk dimusnahkan).


Dan 1 buah kartu atm paspor BCA nomor kartu 6019004010067484 (dirampas untuk dimusnahkan).


Berikut 1 lembar print out detail rekening koran Bank BCA dari norek 6970111598 atas nama LINDA PUJIASTUTI (tetap terlampir dalam berkas perkara). Ditegaskan lagi membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000


atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.