JAKARTA, Khatulistiwa news (10/05) - Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG dalam perkara peredaran narkoba, pada persidangan di PN Jakarta Barat, pada hari Rabu 10 mei 2023. Jakarta
Adapun, amar putusan terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG pada pokoknya, yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KASRANTO saksi
MUHAMAD NAŞIR, dan saksi ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana "turut serta secara tanpa hak atau melawan
hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram"
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Terdakwa dan
membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
5. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah samsung warna hitam berikut sim card (dirampas untuk Dimusnahkan).
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar