BERITA TERKINI

Di Sidang Dugaan Korupsi Dana PDAM, Hadir 3 Saksi Terhadap Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

 



SULAWESI SELATAN, Khatulistiwa news (15/06) - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH. Dr. Mudazzir Munsyir, SH,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah, SH.MH dan Ariani Femi, SH.,MH. 


Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan, agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan bukti saksi. 


Sementara, Penuntut Umum telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si, Pada hari ini Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Kamis (15/06) 


Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa ir. H, Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/ Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019


Dengan dakwaan, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor:31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor:20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang undang Nomor :31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


Perbuatan para Terdakwa

yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran

Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi hun 2017S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi

Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota

Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Mily ar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


Adapun, Alat bukti 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum (JPU) di hadapan persidangan, yaitu:

1. Saksi inisial H. IS (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 s.d 2017):

2.. Saksi inisial AH (Dewan Pengawas PDAM 2018 S.D 2020);

3. Saksi inisial Drs. NKZ (Kabag Perekonomian Pemkot Makassar):

3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 13.30 Wita, 


Lebih lanjut, Majelis Hakim menunda Persidangan pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.