JAKARTA, Khatulistiwa news (20/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pıdana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 20 Juni 2023, memeriksa 7 orang saksi yang terkaıt dengan perkara dugaan tindak pıdana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komodıti emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. AK selaku Marketıng Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery
Bureau Head PT Antam periode 2013 / Refining Manager PT Antam periode 2014, dan
Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
2. M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011.
3. BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining
Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and
Engineering Manager PT Antam periode 2011
4. LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari.
5 SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi.
6. AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.
7. ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.
Adapun ketujuh orang saksı diperıksa terkait penyıdıikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis singkatnya. Jakarta, Selasa (20/06/2023)
Pemeriksaan saksi dlakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, ungkap Ketut Sumedana(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar