JAKARTA, Khatulistiwa news (14/06) - Pada hari Rabu 14 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu:
1. BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia.
2. RRD selaku Wiraswasta.
3, ARA selaku Wiraswasta.
4. AA selaku Wiraswasta.
5. DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
6. DA Sselaku Wiraswasta.
7. AR selaku Manager Financial Trade Solution PT BN, Tbk.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menerangkan, Adapun ketujuh orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar