JAKARTA, Khatulistiwa news (14/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 pada hari Rabu 14 Juni 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu:
1, K selaku Direktur PT Mulyo Joyo Abadi.
BCM selaku Direktur PT GTS.
3. SMTS selaku Direktur Utama PT Mulyo Joyo Abadi.
4. D selaku Karyawan PT Mitra Elang Jaya.
" Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR," paparnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar