BERITA TERKINI

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Tahun 2017-2019

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (13/06) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, pada hari ini Selasa tanggal 13 Juni 2023.


Kasi Penum Kejati Sulsel, Soetarmi S.H, M.H menerangkan, bahwa tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, yaitu Tersangka:

1. Tersangka Inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019;

2. Tersangka Inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Pt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

3. Tersangka Inisial AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.


Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA,

berdasarkan Surat Penetapan Ter sangka Kepala Keja ksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Nomor: 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023


Bahwa ketiga (3) Tersangka tersebut selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Nomor : 101-103/P4.5/Fd. 1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Juni s.d 02Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.


Bahwa terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan


Kasi Penum Kejati Sulsel, Soetarmi S.H, M.H katakan, Bahwa terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/ Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dimana diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107,60. Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PDAM Kota Makassar. 


Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebagai berikut:

Pada Tahun 2019 PDAM KOta Makassar mendapatkan Laba, untuk

menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan

Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.


• Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan pengqunaan laba dari Direksi

PDAM Kota Makassar Kepada Walikota Makassar melalui dewan pengawas

sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat

Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, faktanya Kurun waktu Tahun 2019

untuk laba 2018 sampai dengan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan

pembahasan/Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba, namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.


Bahwa meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM

Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk

menggunakan laba.


Bahwa tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun

2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang

diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi

tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan, pungkas Kasipenum Kejati Sulsel (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.