Oleh :
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )
Muara Enim, Khatulistiwa news (21/06) -Kurban Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan mengerjakan perintah-Nya. Sedangkan pengertian dalam syariat, Kurban itu adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu. Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib. Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah Saw. sebagai berikut:
Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad).
Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat. Dalam pandangan Islam orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah Saw. sebagaimana firman Allah Swt.:
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah, Sesungguhnya orang- orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).
Dan hadis Nabi Saw:
Artinya: Dari ibnu Abbas Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu.” (HR. Ad- Daruqutni).
Hadits Abu Hurairah dan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma
Diriwayatkan dari ‘Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Dalam masalah ini, terdapat dua perkara.
Menyembelih seekor korban untuk dirinya dan keluarganya.
Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan untuk umat (selain keluarganya).
Untuk masalah yang pertama, mayoritas ulama sepakat membolehkannya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma’ad (II/323):
“Di antara petunjuk Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seekor kambing cukup untuk seseorang beserta keluarganya, meskipun keluarganya itu banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari: “Bagaimanakah penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya dahulu seorang lelaki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan memberi makan orang lain.” (At Tirmidzi berkata,”Hadits ini hasan shahih)
Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkorban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban Tujuh orang. Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan korban adalah:
– Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan korban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkorban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Barra’ bin Azib Ra.: bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Ada Empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).
Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau dua- duanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat. Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban.
Waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban adalah
Pada hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Zulhijjah setelah shalat Idul Hal ini berdasarkan riwayat dari al-Barra’ bin Azib Ra., ia berkata: Artinya: “Rasulullah Saw. berkhutbah kepada kami pada hari nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau bersabda: “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan kurban).” (HR. Al-Bukhari).
Pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah (sebelum Maghrib). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.: Artinya: ” Jubair bin Mut’im Ra. bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.” (HR. Al-Baihaqi).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha, Hal ini sebagai sarana untuk syiar Islam. Sebagaimana hadis Nabi SAw.Rasulullah Saw.: Artinya: “Dari Abdullah bin Umar Ra. Rasulullah saw. biasa menyembelih kurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.” (HR. Al-Bukhari).
Hal-hal yang disunnahkan saat menyembelih hewan kurban adalah:
Hewan kurban hendaknya disembelih sendiri jika orang yang berkurban itu laki-laki dan mampu menyembelih, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
dalam sebuah hadis berikut:
Artinya: “Dari Anas Ra. beliau berkata: “Rasulullah Saw. berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca basmalah dan takbir serta meletakkan kakinya pada leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari).
Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya diserahkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan. Kemudian orang yang berkurban dianjurkan ikut datang meyaksikan penyembelihannya.
Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Zulhijjah untuk tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan korbannya disembelih. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: “Dari Ummu Salamah Ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda “Apabila telah masuk 10 hari pertama (Zulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim).
Larangan dalam hadis di atas hanya berdampak pada hukum makruh jika melanggarnya
Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi Dengan ketentuan sebagai berikut: 1/3 untuk yang berkorban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk hadiah ketetangga atau orang yang mampu di sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban).
Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka, makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara lagi fakir” (QS. al-Hajj : 28).
Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging kurban tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan kurban. Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
Artinya: “Dari Ali Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ada pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan korban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR. Muslim).
Demikian pula dilarang menjual daging kurban, sebagaimana sabda Nabi Saw.:
Artinya: “Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta amabillah manfaat dari kulitnya dan janganlah engkau jual (kulit itu).” (HR. Ahmad).
Hewan yang akan dikorbankan dibaringkan ke sebelah kiri rusuknya dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa“Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qorban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).”
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca: “Bismillaahi Allaahu Akbar” (Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi Muhammad Saw. Para saksi pemotongan hewan kurban dapat turut membaca takbir “Allahu Akbar”).
Penyembelih membaca doa kabul (doa supaya korban diterima Allah) yaitu: “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu, Ya Allah, terimalah dari….).
Ibadah korban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh ridha-Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum lemah. Ibadah ini mengandung nilai keteguhan dan keimanan serta menjadi bukti pengorbanan yang di dasari dengan penuh keikhlasan dan kesabaran.
Diantara hikmah berkurban sebagai berikut:
Bersyukur kepada Allah atas segala limpahan nikmat dan karunia-Nya.
Menghidupkan syariat Nabi Ibrahim yang patuh dan tegar terhadap perintah Allah Swt.
Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan Allah.
Menjalin hubungan kasih sayang antar sesama manusia terutama antara yang kaya dan miskin.
Sebagai mediator untuk persahabatan dan wujud kesetiakawanan (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar