Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )
Muara Enim, Khatulistiwa news (05/06) -Pada tanggal 4 Mei 2023 disahkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Provinsi Sumatera Selatan. Dimuat dalam Lembaran negara Republik Indonesia 2023 Nomor 56. Yang diundang kan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Undang Undang tersebut memuat : III Bab dengan 9 pasal.
Pasal 5 butir c yang menyangkut adat budaya di sana dirumuskan
Suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku asli , kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakteristik religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.
Pasal 5 butir c ini menunjukkan karakteristik khusus masyarakat hukum adat Sumatera Selatan, yang berhubungan dengan sifat adat istiadat ASLI, sebagai mana dimuat pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 dan penjelasan ( naskah asli) dan Pasal 18 B ayat 2 UUD NKRI.
Sebagai ketua pembina adat sumatera selatan menyambut dengan gembira atas penegasan makna MARGA sebagai kesatuan adat budaya marga. Bukan yang bermakna lainnya.
Dengan adanya Undang Undang Nomor 9 Tahun 2023, merupakan undang undang khusus yang merupakan dasar terbaru dari Provinsi Sumatera Selatan termasuk memberikan makna yang jelas tentang MARGA, yang merupakan nama dari kesatuan adat budaya asli yang hidup di masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan. Sebagai kesatuan yang awalnya Genealogis berkembang menjadi Genealogis Territorial. (Redaksi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar