JAKARTA, Khatulistiwa news (15/06) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Perkembangan Terbaru dalam Perkara Minyak Goreng, Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah Selesai disidangkan di Pengadilan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI.
" Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun," papar Kapuspenkum
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
" Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja)," terang Dr Ketut.
Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
"Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung
segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara," paparnya
Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:
1. WILMAR GRUP
2. PERMATA HIJAU GRUP
3. MUSIM MAS GRUP
" Sebagaimana diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun. akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng," lanjut Kapuspenkum menjelaskan
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 T riliun.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar