JAKARTA Khatulistiwa news (15/06) - Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02 (Dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh tiga koma nol dua rupiah) berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan sampaikan, Progres Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP Bank Jambi 2017-2018, bahwa Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02
Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah
satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.
Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus
melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna
memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.
Bahkan setelah pekara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 W Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.
Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan
perkara TPPU, kernudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak
pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan, pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar