Jakarta Khatulistiwa News,- Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2022 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Dalam RUPS tersebut,
pemegang saham menyetujui dividen sebesar 12,6 triliun atau 100 persen dari laba bersih
perseroan tahun buku 2022.
Melalui RUPS ini juga disetujui Laporan Tahunan; disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan; disetujuinya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris; disahkannya Laporan Tahunan
Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perseroan Tahun
Buku 2022; ditetapkannya tantiem untuk Direksi dan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2022
dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2023; disetujuinya
penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023; dan disetujuinya
perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam RUPS ini, para pemegang saham juga menyetujui usulan perubahan susunan pegurus
Perseroan. RUPS PTBA mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Agus Suhartono sebagai
Komisaris Utama dan Devi Pradnya Paramita sebagai Komisaris. RUPS juga menyetujui
pengangkatan Irwandy Arif sebagai Komisaris Utama, Kurnia Toha sebagai Komisaris
Independen, dan Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen.
Seiring dengan disetujuinya perubahan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
: Irwandy Arif
Komisaris Independen
: Kurnia Toha
Komisaris Independen
: Rahmat Hidayat Pulungan
Komisaris Independen
: Andi Pahril Pawi
Komisaris
: E Piterdono HZ
Komisaris
: Carlo Brix Tewu
Dewan Direksi
PTBA Tebar Dividen Rp 12,6 Triliun, 100 Persen dari Laba Bersih
Selain itu, RUPS menyetujui Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara (Permen BUMN) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar