BERITA TERKINI

TANGGAPAN KUASA HUKUM PROF DENNY INDRAYANA ATAS KONFERENSI PERS MAHKAMAH KONSTITUSI

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (15/06) - Tim Kuasa Hukum, Prof Denny Indrayana sampaikan, Terkait dengan konferensi pers Mahkamah Konstitusi menanggapi pernyataan Prof. Denny Indrayana, maka kami selaku kuasa hukum menyampaikan hal-hal sebagai berikut,


Bahwa, ungkap Bambang Widjojanto selaku salah satu tim kuasa hukum Prof Denny Indrayana mengemukakan, Pendapat yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana, selain dalam rangka menjalankan kebebasan berpendapat beliau yang dijamin oleh UUD 1945, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”). UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan 3 (tiga) hal, yakni:

a. Menulis buku;

b. Menulis karya ilmiah; serta

c. Menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. 


Lebih lanjut, Berbagai pendapat dan kritik yang dilakukan oleh Prof. Denny Indrayana adalah dalam rangka “menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat”, khususnya pada bidang hukum tata negara dan konstitusi yang merupakan keahlian beliau. Justru menjadi salah dan keliru, jika Prof. Denny Indrayana berdiam diri menyaksikan berbagai dugaan pelecehan terhadap konstitusi yang sedang terjadi saat ini. 


" Kami menghormati langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengajukan pengaduan etik ke organisasi advokat tempat Prof. Denny Indrayana bernaung, meskipun menurut kami langkah tersebut kurang tepat untuk diambil dalam merespon pendapat seorang guru besar di bidang hukum tata negara," lanjut Tim kuasa hukum Prof. Denny Indrayana


Lagipula, tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, terang Bambang Widjojanto.


Di samping itu, lanjut Defrizal Djamaris ditemani juga Febridiansyah selaku kuasa hukum juga menyampaikan, bahwa Kami juga menghormati sekaligus menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi yang juga akan membuat pengaduan etik ke organisasi advokat di Australia tempat Prof. Denny Indrayana terdaftar. 


" Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM nya. Bahkan seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respon atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara," ujarnya dalam keterangan tertulis singkatnya.


Selaku Tim Kuasa Hukum Prof. Denny Indrayana, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang tidak memilih jalur kriminalisasi dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum. 


" Selain karena secara hukum tidak ada delik-delik pidana yang terpenuhi (sehingga sangat tidak patut untuk dilaporkan ke penegak hukum), Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman pada saat pelantikan dirinya sebagai ketua MK, yang kurang lebih menyatakan “Kritik yang pahit adalah obat untuk Mahkamah Konstitusi”." Jelasnya.


Oleh karenanya, apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang merugikan martabat MK, sebaliknya, harus dianggap sebagai obat untuk "menyembuhkan” Mahkamah.


Kemudian, untuk yang terakhir, Muhamad Raziv Barokah pun yang merupakan tim kuasa hukum sampaikan, sangat mengapresiasi MK dalam putusan 114/PUU-XX/2022 yang tetap menjaga sistem demokrasi Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. 


" Karena sejak awal, memang hal tersebut lah yang menjadi fokus utama untuk dikawal dan diawasi oleh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan kemenangan besar bagi kita semua yang berjuang untuk tetap memajukan demokrasi negara," pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.