JAKARTA,Khatulistiwa news (21/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari rabu 21 Juni 2023, memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pıdana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pıdana asal tindak pidana korupsı dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4. dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana katakan, saksi yang diperiksa yaitu:
1. D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima.
2. S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments.
3. W selaku Direktur PT Excelsia Mitranaga Mandiri.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kernenterian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka WP dan Tersangka YM. Demikian jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut memberikan keterangan pers tertulis singkatnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pıdana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pıdana asal tindak pıdanabkorupsı dalam penyediaan infrastruktur Base Transcever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar