BERITA TERKINI

Warga Hadang Tunda Petugas Panitera PN Sibolga Eksekusi Tanah di Kelurahan Bona Lumban Tapanuli Tengah

 


TAPANULI TENGAH, Khatulistiwa (07/06) - Sejumlah warga menghadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Sibolga saat membacakan surat eksekusi tanah yang terletak di Kelurahan Bona Lumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah. 


Warga menghadang petugas karena objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan objek yang tertuang dalam surat konstatering.   


Petugas PN Sibolga yang dihadiri Panitera Perdata Ferdian Oloan Simanungkalit, Erwin Sihombing dan lainnya terpaksa menunda jalannya konstatering, serta meminta pihak pemilik tanah untuk datang ke PN Sibolga mambawa bukti surat kepemilikan. 


Proses pencocokan objek eksekusi awalnya berjalan dengan aman, tetapi saat akan mencocokkan batas serta memasang patok para warga mulai ribut. 


Para personil Kepolisian Polres Tapteng yang berada di lokasi melakukan pengamanan terpaksa menenangkan warga, dan berkoordinasi dengan petugas  eksekusi PN Sibolga. 


Hadir pada kesempatan itu, Lurah Bona Lumban Henderson Sitompul, SP yang mengungkapkan bahwa wilayah status tanah yang akan dieksekusi PN Sibolga berada di Sibuluan II sebagaimana surat tanah milik Relia Purba. 


Sementara yang akan akan dilakukan pencocokan oleh PN Sibolga berada di Kelurahan Bona Lumban yang barang tentu salah alamat.


 “Surat tanah milik Relia Purba berada di Sibuluan II, bukan di Bona Lumban," Ujarnya.


Dikatakan Lurah, "Adapun kenaikan status Kelurahan Bona Lumban dari Desa Bona Lumban, secara historis Bona Lumban itu sendiri merupakan penggabungan dari desa Borotan dan Desa Tukka II, tidak ada disebutkan Sibuluan II" Terangnya.


"Tidak pernah Kelurahan Desa Bona Lumban bagian pemekaran dari Sibuluan II," Tegas Henderson.


Perihal kecocokan tanah, lanjut Henderson, pihak Pemerintahan tidak pernah dimintai keterangan atas gugat menggugat antara pihak Relia Purba dan Samsudin Hutauruk.  


Sementara Samsudin Hutauruk mengaku dirinya memiliki bukti dan saksi-saksi yang kuat terhadap kepemilikannya terhadap tanah tersebut dan mengatakan PN Sibolga untuk tidak terlalu memaksakan kehendak.


"Saya tidak akan berikan tanah saya untuk dieksekusi sebab tanah atas nama Relia Purba itu titik ukurnya berada di Sibuluan II, sementara tanah saya ini terletak di Kelurahan Bona Lumban" sebut Samsudin.


Artinya, lanjut Samsudin Hutauruk, "Tidak ada kecocokan titik letak antara tanah saya yang akan dieksekusi dengan tanah yang dibeli oleh Ralia Purba dari Kia Hutagalung" Jelasnya.


"Saya kira dalam pencocokan tapal batas harus jelas semua titiknya. Dalam surat tanah tersebut dituliskan bahwa tanah tersebut sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Tolik Panggabean, sebelah utara berbatasan dengan tanah Simorangkir Sitanggang. Sementara kedua nama tersebut tidak pernah memiliki tanah disini," kata Samsudin.


Atas ketidaksesuaian itu, Samsudin Hutauruk mengaku keberatan atas putusan eksekusi PN Sibolga dan akan melakukan upaya lanjutan agar surat putusan tersebut ditinjau kembali oleh PN Sibolga.


Akibat penghadangan eksekusi tersebut, Panitra PN Sibolga didampingi personil Polres Tapteng menunda proses eksekusi. 


Meminta kepada Samsudin Hutauruk jika merasa keberatan, segera membawa bukti-bukti otentik tentang kepemilikan tanah tersebut.(Florentina/Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.