BERITA TERKINI

JAMPIDSUS Periksa 5 Saksi dan 1 Orang Tersangka Terkait Perkara BAKTI Kominfo dalam Perkara TPK dan TPPU

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (13/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Kamis 13 Juli 2023, memeriksa 5 orang saksi dan 1 orang Tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:  

Tersangka WP.

W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur.

PTB selaku Staf PT SEI.

HL selaku Direktur PT. Fiberhome Technologies Indonesia. 

MI selaku Advokat. 

A selaku pihak swasta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, kelima (5) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Sementara Tersangka WP diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka YUS. 


Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya memberikan keterangan tertulis singkat. Jakarta (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.