BERITA TERKINI

Kabupaten Tangerang Jadi 'Hutan Tower', Bupati Diminta Tegas Menindak Proyek BTS yang Tidak Punya Izin

 


TANGERANG, Khatulistiwa news (09/07) - Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya yang sudah melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole. Minggu (09/07/023)


Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.


Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi PT.  INDOSAT yang ada di meker jaya  , RT01 RW 02 ,Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang ,ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar  guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat  LSM GARUDA NASIONAL 

Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas

- nama pemilik menara  telekomunikasi.

- lokasi menara

- tinggi menara

- Nama kontraktor

- beban maksimum menara dan...

- nomor ijin mendirikan bangunan /PBG


Menurutnya Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kamp Gurudug desa mekar jaya ,Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang ,dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.


Contohnya, salahsatu PT INDOSAT 

tower telekomunikasi  yang berada di  kamp.Gurudug RT 01 RW 02 Desa Mekar jaya Kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang.

proses pembangunannya  masih tahap penggalian.


Namun, hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada teguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. 


" Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???,"  kata guntur penuh tanda tanya.


Untuk pihak Satpol PP seharusnya, hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.


Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.(Widya)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.