BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Saksi, Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (05/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:  

WN selaku Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI.

J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI.

M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI.

NPWH alias EH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Demikian, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan tertulis singkatnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.