BERITA TERKINI

Kepala Kejari Aceh Timur : Klarifikasi Berita Dugaan Kadisdik Aceh Timur dan Oknum Jaksa Diduga 'Pungli' Terhadap Kepala Sekolah Se-kabupaten Aceh Timur

 


ACEH, Khatulistiwa news (05/07) - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim SH MH menyampaikan, l Kejaksaan Negeri Aceh Timur  melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang, yang terkait dengan berita media online www.detikkasus.com dengan judul “ Kadisdikbud Aceh Timur Dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan “Pungli” Terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur” tanggal 3 Juli 2023. demikian ujarnya menyampaikan keterang tertulis singkatnya dirilis awak medianonline khatulistiwanews. Jakarta, Rabu (05/07/2023)


" Sedari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya pungutan liar(Pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Aceh


Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi.


" Untuk itu, hak jawab ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Media online wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia," pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.