JAKARTA, Khatulistiwa news (04/07) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pada hari selasa 04 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:
AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas
RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, dan Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Diketahui, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Lebih lanjut, dijelaskan Kapuspenkum bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar