BERITA TERKINI

Sidang Tipikor Perkara Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar 2017-2019, Terdakwa Haris Yasin Limpo Belum Dapat Hadirkan Saksi Ahli

 



SULAWESI SELATAN, Khatulistiwa news (03/07) -  Telah dilaksanakan sidang pada hari senin (03/07/2023) Pukul 10.30 Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, dihadiri oleh Majelis Hakim.


Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH menjelaskan, agenda sidang sesuai berita Acara Tanggal 26 Juni 2023 yaitu mendengarkan Keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019. Senin (03/07/2023)


Akan tetapi, Terdakwa H.Haris Yasin Limpo

dan Terdakwa Irawan Abadi melalui Penasihat Hukurmnya menyatakan hari ini belum

dapat menghadirkan Ahli sehingga Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dengan

memberikan sekali lagi kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan Ahlinya

yang diagendakan pada Persidangan berikutnya minggu depan yakni hari Senin Tanggal

10 Juli 2023.


Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sulsel menjelaskan, Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan

Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran

Tantiem Dan Bonus/ Jasa Produksi Tahun Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi

Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan

Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Rl

Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-

Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor :

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-

1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang

Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-

Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor :

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-

1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


Adapun, ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi katakan, bahwa perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi

penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantien DAN Bonus/Jasa

Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota

DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019.


" Perbuatan Terdakwa akibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus

Sebelas Ribu Sernbilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen)," pungkas Soetarmi (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.