JAKARTA, Khatulistiwa news (07/08) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Ungkap Kapuspenkum bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. E selaku Direktur PT Multimas Nabati Asahan.
2. LK selaku Karyawan Swasta Legal Wilmar.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, papar Kapuspenkum.
Adapun, ungkap Kapuspenkum bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar