BERITA TERKINI

Negara Rugi 120 Miliar, Kejati Papua Ciduk 3 Tersangka Perkara Korupsi Kredit Konstruksi Ke Debitur

 


PAPUA, Khatulistiwa news (01/08) - Kepala Kejati Papua, Witono, S.H., M.Hum sampaikan bahwa pada hari Selasa 1 Agustus 2023, telah dilaksanakan pengembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua di dalam perkara dugaan tipikor dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada Debitur senilai Rp. 188.000.000.000,- (seratus delapan puluh delapan milyar rupiah) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017.


Ungkap Kepala Kajati Papua sampaikan, bahwa pada hari Senin tanggal 31 juli 2023, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK-Konstruksi) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 120.617.837.322,00 (seratus dua puluh milyar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah)   


Lebih lanjut, bahwa penyidik Kejati telah menemukan sebanyak 2 alat bukti yang cukup dan telah diketemukannya besaran kerugian negara.


" Maka pada hari Selasa 1 agustus 2023, Penyidik Kejati Papua telah menetapkan 3 orang saksi menjadi tersangka atas perkara itu," tukas Kajati Papua


Ungkap Witono menyebutkan ketiga (3) orang TSK tersebut, yakni : 

Dengan Tersangka ABDUL WAHAB IHA DENGAN INISIAL (AWI), Pada Tahun 2016 – 2017 Menjabat sebagai analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali. 


Dimana TSK AWI berperan sebagai analis dan menyusun laporan pembahasan Kredit atas Debitur namun tidak melakukan pengecekkan dokumen tersebut belum terpenuhi. Tersangka tetap memproses analis kredit dan membuat laporan pembahasan Kredit Modal Kerja Konstruksi.


" Untuk setiap pengajuan kredit TSK proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit," paparnya.


Sementara, Tersangka Prawira dengan Inisial (P) yang pada saat itu tahun 2016 - 2017 menjabat sebagai analis Kredit Bank Papua cabang Enarotali. 


"Dimana Tersangka (P) berperan sebagai analis dan menyusun laporan pembahasan Kredit atas Debitur namun tidak melakukan pengecekkan dokumen tersebut belum terpenuhi. Tersangka tetap memproses analis kredit dan membuat laporan pembahasan Kredit Modal Kerja Konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit TSK proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit," paparnya.


Selanjutnya, Tersangka Reonaldo Laurenzo Liklikwatil dengan inisial (RLL), pada saat itu tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan menjabat sebagai Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017.


"Dimana, tersangka RLL berperan sebagai Kepala Departemen Kredit dan sebagai Kepala Bank Papua cabang Enarotali yang menandatangani 47 Kredit KMK-Konstruksi, walaupun kelengkapan dokumen kredit bekum terpenuhi. Dan SPMK yang dijadikan dasar Peminjaman adalah Fiktif," beber Kajati Papua menerangkan.


Bahwa terhadap ketiga (3) Tersangka DIKENAKAN PASAL SANGKAAN YAITU : PRIMAIR PASAL 2 AYAT 1 JO. PASAL 18 UU RI NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU RI NO. 20 TAHUN 2001 JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP, SUBSIDIAR PASAL 3 JO. PASAL 18 UU RI NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU RI NO. 20 TAHUN 2001 JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP.


" Bahwa terhadap ketiga (3) orang tersebut, akan dilakukan penahanan di rutan kelas IIA Abepura aelama 20 puluh hari terhitung aejak hari ini," jelas Kajati.


Selanjutnya, dalam waktu tidak lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan Tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan/Persidangan dan memperoleh Kekuatan Hukum yang tetap.


" Oleh karenanya, kami meminta dukungan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. Karena merugikan Keuangan Negara yang sangat besar, sehingga merugikan masyarakat, dan juga perekonomian Provinsi Papua," pungkasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.