BERITA TERKINI

Tim Jaksa Penyidik Melakukan Konfrontasi Terhadap 6 Orang Saksi terkait Penerimaan Uang Rp 27 Miliar

 


JAKARTA , Khatulistiwa news (18/08) - Telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp 27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN kepada Tim Jaksa Penyidik, pada hari jumat 18 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/08)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Keenam (6) orang saksi saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu:

Terdakwa IRWAN HERMAWAN selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.


Terdakwa ANANG ACHMAD LATIEF selaku Direktur Utama BAKTI.


Tersangka WP selaku orang kepercayaan Terdakwa Irwan Hermawan.


Saksi MI selaku Pengacara.


Saksi HH selaku Pengacara.


Saksi DA selaku Pengacara.


" Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik," papar Kapuspenkum


Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pungkasnya. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.