KARAWANG, Khatulistiwa news (09/11) - Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi, tepatnya pada hari selasa 7 November 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas JAM PIDMIL bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan pada hari selasa (07/11) tersebut, yakni sebagai berikut :
1. Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN, yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat.
2. Rumah Tinggal Tersangka TN, yang beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
" Sedari kedua (2) lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti," imbuh Ketut Sumedana menyampaikan
Termasuk, dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain), ungkapnya.
Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 s/d 2020, jelas Kapuspenkum
Diketahui, penggeledahan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar