Terhitung sejak bulan Januari lalu pihak RT RW hingga staf Kelurahan Pasar Tanjung Enim sudah sering melakukan himbauan teguran kepada para pedagang hingga diberikan surat peringatan dari kelurahan Namun prilaku para pelanggar perda kabupaten Muara Enim nomor 6/2019 tetap saja terkesan bandel. Jelas Ketua RT 01/07 kelurahan Pasar Tanjung Enim Nesti Senen. (05/03)
Keadaan ini jika terus dibiarkan maka kemacetan, hingga pembuatan lapak liar akan semakin menambah bobrok kotor pusat kota Tanjung Enim sebagai sarana tujuan destinasi wisata yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim.
Saat ini kami dari perangkat RT RW sangat berharap agar Pj Bupati Muara Enim melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dapat menertibkan para pengangkang Perda tersebut. Demi terwujudnya kota Tanjung Enim sebagai destinasi wisata di Sumatera Selatan. Serta kenyamanan kebersihan dan keindahan lingkungan.
Sementara beberapa warga sekitar diantaranya Totok, Elok yang juga berprofesi sebagai pedagang diluar lokasi tersebut. Juga mengeluhkan prilaku para pedagang karena selain membuat macet, kotor hingga cendrung mengganggu kenyamanan warga disaat malam hari kerap terganggu.
Apalagi saat ini kita akan memasuki bulan Ramadhan kegiatan pasar kaget lapak yang menggunakan sarana terlarang akan tetap marak jika tidak dilakukan pelarangan vdan penindakan harapnya (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar