BERITA TERKINI

Perkara Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Pejabat KPPBC Pekanbaru Sebagai Saksi

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (03/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 3 April 2024, telah memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.


Dijelaskan dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan bahwa saksi diperiksa yaitu berinisal:

1. SGN selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.

2. HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.


" Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD,' ujar Kapuspenkum


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.