JAKARTA, Khatulistiwa news (03/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 3 April 2024, telah memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Dijelaskan dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan bahwa saksi diperiksa yaitu berinisal:
1. SGN selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.
2. HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.
" Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD,' ujar Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar