BERITA TERKINI

Kejati Bali Operasi Tangkap Tangan Oknum Bendesa Adat, Diduga Pemerasan Investasi

 


BALI, Khatulistiwa news (02/05) - Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang  bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar  Timur  Kota  Denpasar  Provinsi  Bali.  


Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH, MH memberikan keterangan, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya  bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur, Bali pada hari Kamis (02/05)


Mereka  diamankan  diduga  telah melakukan  pemerasan  yang  dilakukan  oleh  KR  kepada AN  terkait  investasi yang  akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung, jelas Kasipenkum Kejati Bali


Bahwa  salah  satu  syarat  proses  investasi yang  dilakukan  oleh AN  harus  mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.


Yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100.000.000,- (serratus juta) hari ini, paparnya 


Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.


Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah;

-    Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah);

-    kendaraan Toyota Portuner

-    dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi);


Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

1.  Untuk  menjaga  iklim  investasi  baik  investor diluar dan dalam  negeri di  Bali  merasa nyaman dan sehat;

2.  Untuk menjaga nama baik Bali di mata investor diluar negeri;

3.  menjaga  Marwah  desa  adat  di  Bali  agar  tidak  disalahgunakan  oleh  oknum  untuk kepentingan Pribadi dll (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.