BERITA TERKINI

Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah tangerang Se Akan Kebal hukum

 


TANGERANG, Khatulistiwa news (04/05) - SPBU sepanjang jalan Gatot Subroto sampai SPBU Curug dan jalan Raya legok Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.


Dari pantauan langsung awak media dan tim investigasi, mobil box yang kami ikutin dari pom ke pom yang lainya 

Disetiap pengisian selalu harus ganti no plat polisi di karenakan keterbatasan barkot saat melakukan pengisian dolar di SPBU 


Adanya pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan, Cold Disel  Warna kepala Kuning, Putih,

 yang di duga telah di modifikasi. 

Mobil box yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 4000 liter/4 ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi yang di lakukan oleh petugas operator SPBU, 


Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan Cold disel nomor  Pol berganti ganti yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, setelah kami pastikan bahwa di dalam  bak telah di modif berisikan tangki berkapasitas 4 ton, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan truk dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.


Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh Bos, seorang pemain solar ilegal salah satu terbesar di tangerang raya , saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah  mengisi penuh.  


Menurut informasi yang di peroleh dari narasumber, salah satu sopir yang tidak mau disebutkan namanya mobil box yang telah di modifikasi , sopirnya mengaku Boss Mereka SIMBOLON.begitu awak media diajak ketemu ternyata dia seorang media namanya WASINTON. Wasinton mengaku ke media gengan ngotot mengaku pemilik modal alias Boss, 

dari pengamatan media wasinton hanya mindungi boss yang sebenarnya yang selalu ngotot mengaku dan pemiliknya dari pengakuan wasinton baru jalan  3 hari memulai usahanya  aksinya. diduga sebagai pemain besar yang beroperasi di daerah Tangerang Raya.


Wasinton yang mengaku selaku pemodal bos mafia solar sepertinya menyelepekan kualitas media di lapangan sepertinya dia licin dan kebal hukum sulit tersentuh oleh pihak aparat hukum. 


Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi


Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:



Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)v melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.