BERITA TERKINI

2 Orang Saksi Diperiksa Kejagung, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP




JAKARTA, Khatulistiwa news (21/06) - Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, MHum mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, pada haribJumat 21 Juni 2024.


Dalam keterangan tertulis singkatnya, kemuka Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan saksi saksi yang diperiksa yaitu, berinisal:

1. NM selaku SME Account Manager PT Paramadaksa Teknologi Nusantara.

2. BMP selaku Customer Support PT Paramadaksa Teknologi Nusantara.


Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR, jelas Kapuspenkum Kejagung 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.