BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (24/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 24 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH M.Hum mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Rabu (24/07) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).


Ungkap Kapuspenkum Kejagung sampaikan saksi yang diperiksa, berinisial:

1. FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa.

2. SGN selaku Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru. 


" kedua (2/ orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," ujarnya


Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.