JAKARTA, Khatulistiwa news (24/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 24 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH M.Hum mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Rabu (24/07) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Ungkap Kapuspenkum Kejagung sampaikan saksi yang diperiksa, berinisial:
1. FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa.
2. SGN selaku Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru.
" kedua (2/ orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," ujarnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas kapuspenkum (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar