BERITA TERKINI

Terpidana TIMBUL SIANTURI, Buron Kasus Korupsi Selama 15 Tahun asal Kejati Kaltim Diringkus Tim Intelijen Kejagung

 


BANJAR BARU, Khatulistiwa news  (03/07) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pada hari selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA bertempat di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.


Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum  menyampaikan bahwa, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pada hari selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA di Kalimantan Selatan.


Adapun, kemuka Kapuspenkum menjelaskan identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi

Tempat / Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 12 Januari 1962

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan

Agama : Kristen


Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan:

menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama


" Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," terangnya.


Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan,  selanjutnya terpidana dibawa ke kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


" Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.