DEPOK, Khatulistiwa news (23/08) - tim media selaku pihak monitoring dan kontrol sosial, menemukan mobil mobil box disinyalir mengangkut tabung gas LPG oplosan berukuran 3 kg dan 12 kg mondar mondir (red: woro wiri) tanpa halangan dan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat di sepanjang sedang melintas bilangan jalan Legok Samun Pengasinan Sawangan Depok. Kamis (22/08)
Demikian, ungkap awak media yang di lokasi menceritakan dirinya melihat mobil (red; roda empat pick up) pengangkut gas elpiji elpiji 3 kg sedang melintas di jln Legok Samun Pengasinan Sawangan Depok pukul 00,26 malam dengan di tutup terpal, kata Hilman
Kemudian, usai di konfirmasi awak media dan LSM sopir yang enggan tidak mau disebutkan namanya itu katakan kalau gas tersebut mau dikirim ke tempat pengoplosan ilegal gas subsidi ke gas non subsidi punya 'R' di pengasinan.
Yang mana, supir pun menyebutkan bagian korlap bernama DYT dan S.
Usai di konfirmasi ke saudara 'DYT' melalui sambungan telepon (selular), saudara 'DYT' membenarkan kalau gas itu adalah miliknya dan saudara DYT juga meminta untuk santai datang saja ke lokasi pengoplosan.
Seperti diketahui ketahui, pelaku bisa dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrolologi Legal. (Rivaldo/Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar