BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Tol Japek

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (14/10) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 14 Oktober 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:

1. HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015. 

2. SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.

3. HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama 


" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP," terang Kapuspenkum Harli


Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.