BERITA TERKINI

Satgas SIRI Berhasil Amankan Buron Tersangka SL asal Kejari Pacitan di Bandara Soetta, Perkara Dugaan Korupsi

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (04/10) – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Negeri Pacitan dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pacitan, pada hari kamis (03/10) 2024 pukul 21.50 WIB bertempat di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.


Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan, Tim Satgas SIRI Kejagung bersama dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejari Pacitan dan Tim Kejari Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Pacitan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang pada kamis (03/10) 2024 pukul 21.50 WIB.


Adapun, ungkap Kapuspenkum Kejagung menjelaskan Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : SL

Tempat lahir : Pacitan

Usia/Tanggal lahir : 48 Tahun/13 Maret 1976 

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Berug RT 002/011, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur;


" Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 Jo PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024," terangnya.


Adapun SL ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo tahun 2020 s.d. 2022, ujar Kapuspenkum Kejagung


Saat diamankan, Tersangka SL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 


" Selanjutnya Tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan," paparnya


Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.