BERITA TERKINI

Reses DPR RI Wahyu Sanjaya di Kecamatan Gelumbang Soroti Kepatutan Camat dan CDOB Gelumbang

 



Muara Enim, Khatulistiwa news (19/12) Bertempat di aula kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim Kamis,19/12/2024)telah digelar kegiatan reses anggota DPR RI dari Komisi XI,Wahyu Sanjaya.didampingi Anggota DPD RI Eva Susanti, Wabup Muara Enim  terpilih Hj Sumarni, Anggota DPRD Muara Enim Ermanadi, Perwakilan Kapolsek, perwakilan Danramil 404 01 Para Kades, BPD dan Tokoh masyarakat Gelumbang.


Reses yang merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen sebagai kegiatan diluar kegiatan masa sidang yang bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.


Pelaksanaan reses yang berlangsung Sore tadi menjadi kian runyam manakala    Camat Gelumbang Heri Mulyawan memploting waktu dan memonopoli pembukaan pada saat sambutan kegiatan reses. Sehingga terlihat dari jalannya kegiatan terkesan dikejar waktu. 

Dari berbagai saran usul hanya dipilih Dia Kades Satu BPD dan Satu perwakilan Masyarakat dari Tambangan Kelekar yaitu Marsidi


"Dapat kami sampaikan dan apreasiasi atas kinerja dan kolaborasi positif Camat Heri Mulyawan dengan kepala desa dan masyarakat wilayah Gelumbang namun perlu kita simak bersama dalam beberapa pemangku jabatan sebelumnya  sebagai kilas balik dari camat yang sebelumnya pernah menjabat bahwa kami sebagai warga sangat merindukan seorang camat yang berasal dari disiplin ilmu pemerintahan sehingga strata kemampuan akademik dan disiplin ilmu terapan yang sesuai dengan fungsi kepamongan pada tingkat kecamatan," Sebut Marsidi ketika menyampaikan usulan dan pendapatnya sembari menanyakan tentang CDOB Gelumbang.


Menanggapi hal tersebut, Wahyu Sanjaya menyebutkan tentang aturan perimbangan keuangan pusat dan daerah atas usulan CDOB yang sampai sekarang masih sebagai status moratorium.


" Ada kewenangan yang dimiliki oleh kementrian keuangan dalam memutuskan pertimbangan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan itu menjadi salah satu pertimbangan moratorium CDOB Gelumbang," Sambung Wahyu Sanjaya.


Meskipun belum terjawab secara gamblang atas keinginan agar penunjukan camat Gelumbang berasal dari alumni IPDN sebagai strata dan disiplin ilmu kepemerintahan yang mungkin nantinya akan membawa perubahan dan suasana pemerintah kecamatan menuju perubahan yang lebih baik.


Sebagai informasi,Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan adalah

sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kelurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat salah satunya adalah kecamatan meskipun juga ada UU 6 tahun 2014 tentang Desa. 


Memang sangat dirasakan anomali pemerintah dalam periode hingga lima tahun belakangan ini keberadaan Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan hingga

Pemerintahan Kabupaten cukup rancu dan sulit sekali untuk dikatakan sebagai penunjukan camat sesuai pokok dan fungsi dan jenjang disiplin ilmu.


Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan ini disusun untuk menggantikan Peraturan

Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan

Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005

tentang Kelurahan. Dan tidak menutup kemungkinan jika desa lebih menarik untuk diurus daripada Kelurahan, namun bagaimana nanti fungsi kecamatan?.

amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk usulan pemekaran Desa Segayam yang telah memenuhi syarat pemekaran desa 

Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.


Meskipun waktu yang singkat dan beberapa pertanyaan yang belum sempat ditanggapi,Wakil Bupati terpilih masa bakti 2025- 2030 akan menyampaikan usulan dan pendapat kepada Wahyu Sanjaya.

" Nanti disampaikan dengan Pak Wahyu," Sebut Ir.Hj Sumarni A Yani.


Diakhir kegiatan Reses, Anggota DPR RI Komisi XI Wahyu Sanjaya dan rombongan menyempatkan diri tegur sapa dan bincang akrab dan Poto bersama dengan warga kecamatan Gelumbang. (Ril Edy) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.