LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Bertempat di Bukit Serelo Kabupaten Lahat pada hari ini,Rabu(04/12) di laksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP di Kabupaten Lahat.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Bapenda Kabupaten Lahat atau yang mewakili beserta seluruh jajaran,narasumber,para peserta dan tamu undangan yang sempat hadir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subranuddin SE MAP melalui Sekretaris Bapenda Apriyansyah SE MM didampingi Kabid Perencanaan Bapenda Ansori dalam hal ini menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang merupakan salah satu sektor penting dalam pendapatan daerah. Diikuti oleh utusan dari kecamatan, kelurahan dan desa.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran ZNT dan NJOP sebagai dasar penetapan nilai pajak. Proses pemutakhiran data ini dianggap sangat penting, mengingat kenaikan harga tanah dan properti yang pesat di Kabupaten Lahat akibat peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Kami berharap setelah adanya sosialisasi ini, peserta dapat memberikan informasi adanya pemutakhiran tersebut kepada masyarakat,"sampainya.
Kemudian Ditambahkanya berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Termasuk dalam hal penetapan nilai NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
Sebelum adanya pembaruan, nilai NJOP di Kabupaten Lahat masih mengacu pada Keputusan Bupati Lahat Nomor 979/22/KEP/DPPKAD/2016 yang ditetapkan pada 22 Februari 2016, yang kini sudah tidak lagi relevan dengan harga pasar tanah yang terus berubah.
Sehingga pemutakhiran data Zona Nilai Tanah dan NJOP menjadi langkah penting.Untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan pada objek pajak sesuai dengan nilai pasar yang sesungguhnya.
"Pemutakhiran ZNT dan NJOP ini penting agar dasar pengenaan pajak lebih akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Di samping itu dengan adanya sosialisasi ini masyarakat, terutama wajib pajak memahami pentingnya proses pemutakhiran data ZNT dan NJOP dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan pajak daerah. Pemutakhiran ini tidak hanya berdampak pada penetapan nilai PBB-P2, tetapi juga pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Jadi nanti masyarakat jangan terkejut ketika melihat nilai PBB P2 atau BPHTBnya berubah," sampainya.
Pada akhir 2024 ini, pemutakhiran data telah berhasil dilakukan di Kecamatan Lahat, yang mencakup 13 desa dan 16 kelurahan. Rencananya, pemutakhiran data ZNT dan NJOP akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lahat pada tahun 2025.
Adapun beberapa sasaran yang ingin dicapai dari pemutakhiran data ini antara lain:
- Tersedianya database PBB-P2 yang up to date untuk mendukung penetapan pajak yang lebih akurat.
- Pembentukan Bank Data Pasar untuk menentukan nilai NJOP yang sesuai dengan kondisi pasar terkini.
- Penyempurnaan penggolongan nilai bumi dan penentuan ZNT yang lebih tepat untuk menentukan besaran NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.
Lalu, melalui proses pemutakhiran ini, sistem pajak daerah di Kabupaten Lahat dapat lebih profesional dan akuntabel, serta memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.Selain itu, dengan adanya data yang lebih akurat, diharapkan dapat tercapai tujuan peningkatan pendapatan daerah yang lebih optimal.
Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang baik adalah salah satu kunci dalam meningkatkan pendapatan daerah, yang pada gilirannya dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Lahat. Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Lahat berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip legalitas, transparansi, dan keadilan dalam setiap proses pengelolaan pajak daerah.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Lahat dapat lebih memahami pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah serta turut berpartisipasi aktif dalam mendukung keberhasilan pemutakhiran data NJOP dan ZNT. (Rochmi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar