JAKARTA, Khatulistiwa news (03/02) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 3 Februari 2025, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
2. WJY selaku Kepala Unit Produksi Belitung Tahun 2019 s.d. 2020 PT Timah Tbk.
" Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," terang Kapuspenkum Harli
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar