BERITA TERKINI

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tjoeng Kristanto, Perkara Pidana Penipuan

 


SURABAYA, Khatulistiwa news (25/02) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, 

pada hari Selasa 25 Februari 2025, pukul 13.40 WIB bertempat di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur.


Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO di Jawa Timur.


Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : Tjoeng Kristanto

Tempat lahir : Surabaya 

Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun / 14 Desember 1973

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Satelit Utara 5/GT-7, Tanjungsari, Kota Manunggal, Surabaya, Jawa Timur.


" Terpidana Tjoeng Kristanto diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dalam perkara pemesanan barang dengan pembayaran melalui bilyet giro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia dengan kerugian korban sebesar Rp7.848.717.720 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) pada tahun 2011," jelas Kapuspenkum Harli 


Kapuspenkum Kejagung menjelaskan Terpidana divonis bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016 dengan amar


Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "penipuan" yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP;

Menjatuhkan   pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun;

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.


Saat diamankan, Terpidana Tjoeng Kristanto bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Surabaya. 


Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.