BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (17/04) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Kamis 17 April 2025, memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa berinisial:

1. BM selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. EI selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3. IS selaku Istri Tersangka ASB.


" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," jelas Kapuspenkum Kejagung 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandasnya ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.