TANJUNGPINANG, Khatulistiwa news (29/04) - Telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Peningkatan Pelaksanaan monitoring Investasi melalui Kolaborasi dengan DPM-PTSP Kota Tanjungpinang Pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang”. Selasa (29/04)
Adapun, kegiatan dilangsungkan bertempat di aula Singgih, S.H., Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, pada hari selasa tanggal 29 April pada pukul 08.30 WIB.
" Kegiatan sosialisasi Kerjasama pengawasan
investasi Kota Tanjungpinang, dimaksud merupakan wujud pelaksanaan dari MOU antara Jaksa Agung Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan serta Investigasi Khusus, mengenai koordinasi dan sinergi dalam pengawasan serta pengamanan investasi," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H.
Melalui pelaksanaan aksi perubahan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I pada Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2025 selaku peserta sekaligus selaku Kepala Seksi Intelijen yaitu saudara Senopati, S.H., M.H. mewujudkan aksi perubahan dengan inovasinya yaitu “Peningkatan Pelaksanaan monitoring Investasi melalui Kolaborasi dengan DPM-PTSP Kota Tanjungpinang Pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang”, dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Sekaligus me- launching inovasi dimaksud dengan diawali perjanjian Kerjasama antara bidang intelijen Kejari Tanjungpinang dengan DPM-PTSP Kota Tanjungpinang, sebagai wujud nyatanya telah dilaksanakan monitoring dan mendapatkan satu calon
investor yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah yaitu perizinan Klinik pada Kantor Badan Amil Zakat Nasional Prov Kepri dengan nilai investasi sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah).
Pelaksanaan acara menyerahkan secara simbolis penetapan perizinan dimaksud yang diserahkan oleh Wakil Walikota bersama Plt. Kajari Tanjungpinang.
Kerjasama ini mendukung iklim usaha yang kondusif, di balik meningkatnya investasi, tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum juga semakin kompleks.
Dalam rangka Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang, imbuhnya menjelaskan.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada angka 3 dan angka 7 serta bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan BAPPISUS, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memiliki tanggung jawab dalam mengawal investasi dengan pendekatan intelijen yustisial yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi.
Mewujudkan hal tersebut, perlunya Kerjasama Pengawasan Investasi antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang guna memberikan kemudahan, perlindungan dan keadilan bagi calon investor, memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi, meningkatkan minat berinvestasi di Kota Tanjungpinang serta mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Pengusaha, dan kelompok atau organisasi UMKM Kota Tanjungpinang, seluruhnya berjumlah 80 (delapan puluh) Peserta.
Peserta yang hadir antusias mendukung Langkah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk memajukan investasi Kota Tanjungpinang serta Ekonomi Kota Tanjungpinang dari sektor Investasi, dan kedepan diperlukannya komitmen dan konsistensi bersama untuk meningkatkan investasi Kota Tanjungpinang melalui pengawasan investasi lebih akuntabel, integritas serta transparan. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar