JAKARTA, Khatulistiwa newsv(02/05) - Advokat pada Kantor Hukum Dr. Longser Sihombing SH, MH dan rekan selaku Kuasa Hukum Halomoan Silitonga dan Ir.Madison Silitonga melayangkan surat ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut, Ketua Kompolnas, beserta Irwasum dan Irwasda Polda Sumatera Utara berkaitan dengan dugaan Penyidik sangat diskriminatif, tidak pernah merespon permohonan untuk dilakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak dilakukan Rekonstruksi di TKP.
Ungkap Advokat Dr. Longser Sihombing SH, MH dalam keterangan tertulis dirilis awak media menerangkan, bahwa surat tersebut dilayangkan dalam rangka perlindungan hukum terkait Penyidik sangat diskriminatif, tidak pernah merespon permohonan untuk dilakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara(TKP) dan tidak dilakukan Rekonstruksi di TKP.
Berdasarkan susulan surat-surat, terakhir Nomor : 71/SK/KH-LS/IV/2025 tanggal 9 April 2025 hal tersebut di atas ditujukan kepada Kapolrestabes Medan, kemuka Kuasa Hukum menyebut sampai saat ini tidak ada penjelasan dari Penyidik maupun dari atasan penyidik
Adapun, Laporan Polisi atas nama Kolonel Pur Halomoan Silitonga, masing masing :
a. Nomor : LP/520/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 29 April 2023, proses perkara telah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Polrestabes Medan, tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Jln Ring Road Ngumban Surbakti persimpangan Jln Setia Budi Medan pada tanggal 26 April 2023
sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP terlapor Christina Tiurma Oktavia Simanjuntak dkk, Penyidik dan Penyidik
Pembantu Iptu Wisnugraga Pramaartha,STK, SIK dan Briptu Andy S Kuda Diri Unit Tipidum Satreskrim Polrestabes Medan,
b. Nomor : LP/323/I/2024/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut tanggal 29 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana secar bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Jln Ring Road Ngumban Surbakti persimpangan Jln Setia Budi Medan
pada tanggal 26 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP terlapor Christina Tiurma Oktavia Simanjuntak dkk,Penyidik dan Penyidik Pembantu AKP Martua Manik dan Briptu Muhammad Ilham pada Unit Tipidum Satreskrim Polrestabes Medan
c. Nomor : LP/9/II/2024/SPKT Polrestabes Medan tanggal 8 Februari 2024, tentang dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan menguasai tanah dan rumah tanpa hak terjadi pada periode waktu sejak tanggal 7 September 2023 s/d saat ini,
Jelas Dr. Longser Sihombing SH, MH mengungkapkan bahwa pelapor menyuruh terlapor Christina Tiurma Oktavia Simanjuntak dkk, untuk mengosongkan rumah dan tanah terletak di Jln Ring Road Ngumban Surbakti persimpangan Jln Setia Budi Medan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan psl 385 KUHP yo pasal 55 KUHP dan psl 56 KUHP, Penyidik dan Penyidik
Pembantu, AKP M.Karo-Karo,SH , Ipda Toni,SH dan Aipda T.P.Silaban,SH pada Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan;
d. Nomor : LP/500/II/2024/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut tanggal 10 Februari 2024, tentang dugaan tindak pidana membuat
dan menggunakan surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik dan atau menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan rangkaian kebohongan serta tipu muslihat, menggerakkan orang membuat hutang atau piutang diketahui pada kamis tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Notaris Rosana Lubis,SH Jln Hindu Nomor 37 Medan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP yo pasal 55 KUHP dan psl 56 KUHP, Dilakukan terlapor Jantahan Silitonga dkk, Penyidik dan Penyidik Pembantu, AKP M.Karo-Karo,SH , Ipda Toni,SH dan Bripka SP Lumban Tobing pada Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan
e. sebagai perbandingan bahwa saat ini Saudari Christina Tiurma Oktavia Simanjuntak status terdakwa penganiayaan di PN Medan
atas Laporan Polisi an korban Yanoak Silitonga, SE Nomor : LP/831/IV/2023/Polsek Sunggal Polrestabes Medan dan salah
seorang saksi dalam persidangan Saudara Halomoan Silitonga, dengan JPU dari Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting,SH,MH.3. Laporan Polisi Nomor : LP/683/III/2024/SPKT Polrestabes Medan tanggal 5 Maret 2024 pelapor Christina Tiurma Oktavia Simanjuntak tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP di Jln Ring Road Ngumban Surbakti persimpangan Jln Setia Budi Medan dipersangkakan terhadap Halomoan Silitonga dan Ir. Madison Silitonga, Penyidik dan Penyidik Pembantu AKP Martua Manik , Ipda Doni RP Barus, SH,MH dan Briptu Dio Danuarta Silalahi pada Unit Tipidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Lebih lanjut, kemuka Dr. Longser Sihombing SH, MH selaku kuasa hukum menerangkanbahwa tidak ada hubungan hukum terlapor untuk menguasai lahan dan rumah tersebut dengan alasan sebagai berikut :
a. kepemilikan sah tanah dan rumah diatasnya adalah atas nama
Halomoan Silitonga sesuai alas hak Akte Ganti Rugi Nomor :
79/1974 oleh Camat Medan Tuntungan dan Surat Keterangan
Tanah Nomor : 33/3/0097/017/KM/2000 tanggal 19 Januari 2000
oleh Camat Medan Selayang;
b. dengan surat kuasa tanggal 1 Oktober 2020 Sdra Halomoan
Silitonga memberi kuasa kepada terlapor Christina Tiurma Oktavia
Simanjuntak untuk menjaga,merawat serta memelihara tanah dan
bangunan rumah tempat kejadian perkara;
c. beberapa tahun kemudian Sdra Halomoan Silitonga secara lisan menyarankan agar terlepor mengosongkan lahan dan bangunan rumah tersebut, akan tetapi tidak dikosongkan sehingga secara berurut-turut yaitu tanggal 7 September 2023 dan tanggal 23 September 2023 menyurati terlapor agar mengodongkan lahan tersebut ,akan tetapi tidak mengosongkannya dan pada tanggal 27
Oktober 2023 Sdra Halomoan Silitonga mencabut surat kuasa tertanggal 1 Oktober 2020 namun sampai saat ini terlapor tidak
mengosongkan tanah berikut bangunan rumah dimaksud, mengakibatkan pelapor dirugikan sekira Rp 250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
" Berkenan dengan hal di atas, demi kepastian hukum yang berkeadilan dan dihubungkan dengan misi visi Kapolri tentang PRESISI, kami sangat keberatan terhadap perilaku oknum-oknum Penyidik dan Penyelidik terkait dugaan keberpihakan dan tidak profesional," kemuka Dr. Longser Sihombing SH, MH
Menurutnya menilai dengan fakta-fakta sebagai berikut :
a. Bahwa kami selaku kuasa hukum dari Halomoan Silitonga dan Ir. Madison Silitonga, sebagai saksi pelapor/korban dan sebagai
tersangka telah berulang kali menyurati Penyidik melalui Kapolrestabes Medan dan Kasat Reserse dan aktih menyampaikan keluhan klien melalui WhatsAps,untuk dilakukan pemeriksaan di TKP, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan di TKP , permintaan perkembangan penyelidikan, dan lain-lainnya, akan tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban atau penjelasan;
b. Sampai saat ini semua Laporan Polisi atas nama Halomoan Silitonga masih tahap penyelidikan, Penyidik tidak pernah
menyampaikan kepada pelapor progres penyelidikan yang konstruktif;
c. Keberpihakan Penyidik Ipda Doni RP Barus, SH,MH dan Briptu Dio Danuarta Silalahi pada Unit Tipidum Satreskrim Polrestabes Medan adalah telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka Halomoan Silitonga dan Ir. Madison Silitonga pada bulan Oktober atau Nopember 2024 dan terakhir tanggal 24 Maret 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/683/III/2024/SPKT Polrestabes Medan tanggal 5 Maret 2024 pelapor Christina Tiurma Oktavia Simanjuntak, dan sebagai informasi pada saat pemeriksaan pertama penyidik pembantu Briptu Dio Danuarta Silalahi mengajukan Surat Perintah Penahanan terhadap ke dua tersangka, akan tetapi gagal dilakukan penahanan karena pada waktu itu kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
" Berkenan dengan uraian di atas, demi kepastian hukum dan sesuai visi misi visi Kapolri tentang PRESISI kiranya dilakukan pelrindungan hukum dan audit perkara dimaksud dan terhadap semua Laporan Polisi an Halomoan Silitonga dinaikkan dari status Penyelidikan menjadi status Penyidikan," ujarnya ,( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar