Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terkait kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) pada Sabtu (9/8) di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane Palembang.
Adapun DPO yang berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumatera Selatan yakni Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu yang merupakan terpidana Kejari Ogan Ilir dari tahun 2021 lalu.
Jhoni Engglani adalah terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang).
Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui SIARAN PERS NOMOR : PR-32/L.6.2/Kph.2/08/2025 Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.
Diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H DPO Jhoni Engglani bin Samsu yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Selanjutnya pada hari ini Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Sekira Pukul 18.05 WIB DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, oleh karena itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
Diteruskan olehnya, kemudian DPO Jhoni Engglani bin Samsu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, ucapnya.
" Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri",tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H(Az/SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar