Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Pengamat Hukum )
Dan
Marshal ( Pemerhati Sosial dan Politik )
Muara Enim. Khatulistiwa news (09/08) Seperti sudah kita maklumi bersama bahwa kasus Impor gula yang sempat menyeret Menteri Perdagangan di era pemerintahan presiden Jokowi menjadi Nara pidana setelah di vonis hakim Pengadilan Negeri bersalah.
Namun oleh Presiden Prabowo Subianto Tom Lembong mendapat abolisi dari presiden Republik Indonesia.
Sudah kita ketahui bersama apa itu abolisi adalah salah satu hak prerogatif presiden Republik Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yaitu Suatu pemberhentian Proses Hukum yang sedang berjalan. Sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, setelah menerima keputusan presiden yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dilansir oleh televisi swasta ( I. News.- i News room), tanggal 4 Agustus 2025, memberitakan bahwa Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mengadukan majlis hakim yang menangani perkara Tom Lembong dan telah menjatuhkan vonis kepada ; kepada Mahkamah Agung,
dan bersamaan dengan berita tersebut diatas.
Di waktu yang sama I News tv, memberitakan bahwa ada memuat pernyataan dari mantan presiden Republik Indonesia Jokowi , bahwa dia Jokowi memang memberi PERINTAH kepada Tom Lembong yang waktu itu sebagai menteri perdagangan.
Cuma sayang nya waktu persidangan Jokowi tidak dapat dihadirkan sebagai saksi.
Padahal Tom Lembong waktu di muka hakim telah memberi tahu kepada majlis hakim: bahwa dia mendapat perintah dari ATASAN.
Dari dua peristiwa hukum di atas sebagai mana telah diberitakan oleh media ( yaitu adanya laporan kuasa hukum Tom Lembong kepada Mahkamah Agung dan pernyataan Jokowi bahwa dia sebagai presiden saat itu memerintahkan Tom Lembong untuk import gula).
Sebagai kajian teoritis ada hal yang berbeda yang dapat dianalisis dari dua peristiwa sebelum nya.
Bahwa di dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya beberapa ketentuan yang dapat membebaskan seseorang orang yang telah melakukan tindak pidana tapi tidak dapat dihukum, salah satu nya adalah perbuatan atas dasar " perintah atasan, seperti kasus Tom Lembong.
Namun fakta nya yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan di vonis.
Apakah dasar ini yang menjadikan dalil tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan nya ke Mahkamah Agung.?.
Apakah mungkin pertanyaan nya, kenapa hakim tidak menghadirkan Jokowi sebagai saksi kunci pada kasus itu. Nyatanya memang diakui Jokowi lewat pemberitaan I News tv, 4 Agustus 2025.
Apakah hanya kebetulan atau sengaja baru disampaikan beliau setelah Tom Lembong bebas karena adanya abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto..
Di samping itu juga di dalam ilmu hukum acara dikenal asas bahwa sesuatu yang telah divonis oleh hakim pengadilan adalah HUKUM. Terlepas dari isinya ada yang tidak dapat diterima oleh semua yang berkepentingan ( karena masih tersedia upaya hukum baik yang biasa maupun yang luar biasa).
Kecuali kalau terbukti adanya pelanggaran etika maupun pelanggaran profesi.
( Ada lembaga Komisi Yudisial yang berwenang menindaklanjuti nya.).
Memang seperti dikatakan van Apeldoren dalam bukunya Pengantar ilmu hukum ( terjemahan), sebagai buku utama mempelajari ilmu hukum pada tingkat awal di tahun tujuh puluhan bahwa HUKUM itu SENI.
Karena hukum merupakan seni tentu semua orang memandang nya sesuai dengan tingkat seni masing-masing.
Apalagi di zaman sekarang Hukum banyak di kelilingi oleh non hukum antara lain kekuasaan dan politik.
Di sini masing masing saling pengaruh mempengaruhi ( dependent dan independen variabel), Hakim sebagai pemegang palu akan bermain dengan seni yang disebut dengan interpretasi ( penafsiran)
ataupun juga dengan argumentasi. Dengan menggunakan sistem logika sillokhisme. Sehingga hasilnya ( vonis) tergantung pada profesional dan proporsional para hakim.
( red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar